Nudirman Usulkan Perpu Jadi Solusi Masalah Calon Pimpinan KPK

23-09-2011 / KOMISI III

Sampai saat ini rapat internal Komisi III belum memutuskan apakah menerima 8 orang calon pimpinan KPK yang telah disampaikan pemerintah atau meminta tambahan 2 nama lagi sesuai ketentuan undang-undang. Untuk mencegah terjadinya permasalahan hukum dimasa datang Presiden diminta mengeluarkan Perpu untuk mengganti pasal 30 ayat 10 UU KPK.

“Dalam pasal 30 tegas disebutkan DPR wajib memilih 5 nama pimpinan KPK dari 10 orang kandidat. Apabila kita paksakan memilih 4 dari 8 inikan melanggar undang-undang namanya. Kalau Presiden mengeluarkan Perpu mengganti pasal 30 ini, kemungkinan itu bisa terjadi,” kata anggota Komisi III Nudirman Munir, dalam diskusi Dialektika Demokrasi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/9/11).

Politisi Partai Golkar ini menambahkan sejauh ini fraksinya sudah menetapkan sikap menerima 8 nama yang telah dikirimkan, namun akan meminta Presiden mengirimkan 2 nama tambahan sesuai perintah undang-undang. Ia mengingatkan apabila DPR tetap memilih 4 nama, bisa saja ada pihak-pihak tertentu yang melakukan gugatan, menyatakan pimpinan KPK dipilih dengan landasan hukum yang cacad. “Ini yang kita khawatirkan,” tambahnya.

Pada bagian lain Nudirman juga menyayangkan beredarnya isu yang menyebut Komisi III telah bersepakat menetapkan 4 pimpinan KPK dan menolak Bambang Widjoyanto dan Yunus Husen. “Ini isu yang tidak bertanggungjawab, kita rapat pleno menerima 8 orang saja belum apalagi memutuskan 4 nama. Tuduhan itu menurut saya adalah fitnah, yang menilai nantinya biar masyarakat,” imbuhnya.

Ia juga membantah fraksinya menolak Bambang Widjoyanto sebagai pimpinan KPK, seraya menyampaikan pengakuan dukungan 10 suara pada fit and proper test lalu bagi tokoh LSM itu menurutnya berasal dari Partai Golkar. Mantan wakil ketua Badan Kehormatan DPR ini juga memberikan nilai positif pada Yunus Husein yang disebutnya sebagai kolega sesama aktifis Dewan Mahasiswa di Universitas Indonesia.

Bicara pada diskusi yang sama anggota Komisi III dari FP3 Ahmad Yani mengatakan menjelang pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan pimpinan KPK ia sudah menerima banyak surat gelap yang isinya menyampaikan informasi jelek terhadap kandidat tertentu. “Fraksi P3 sudah membentuk tim untuk melakukan investigasi terhadap masukan yang disampaikan masyarakat. Kita temukan sebagian data ternyata fitnah,” tandasnya.

Dalam memilih menurutnya FP3 menetapkan tolok ukur diantaranya kapabilitas, integritas dan kejujuran serta sanggub bekerja dalam tim. Sebagai partai Islam ia menekankan nilai-nilai ketakwaan akan jadi perhatian utama. “Saat ini penilaian kita pada kandidat baru 50 persen, sisanya 50 persen lagi pada saat fit and proper test. Kita bersikap tergantung masukan yang kita terima sampai saat terakhir bisa saja masukan itu tidak diterima oleh Panitia Seleksi sebelumnya. Jadi pilihan kita bisa berbeda,” demikian Yani. (iky)

BERITA TERKAIT
Legislator Nilai Penegakan Hukum Meningkat, Dorong Transparansi & Perlindungan Masyarakat
15-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menilai penegakan hukum di tanah air telah menunjukkan perkembangan signifikan,...
Vonis Mati Kompol Satria dalam Kasus Narkoba Momentum Reformasi di Internal POLRI
14-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez menilai putusan vonis mati terhadap mantan Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Satria...
Anggota Komisi III: Jangan Hilangkan Kesakralan HUT RI karena Polemik Bendera One Piece
07-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta semua pihak untuk mengedepankan paradigma konstruktif dalam menyikapi polemik pengibaran...
Libatkan Tim Ahli Independen dan Akuntabel dalam Audit Bukti Kasus Kematian Diplomat Muda
05-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mendorong agar ada audit forensik digital terhadap seluruh bukti CCTV...